Suami Aniaya dan Sekap Selingkuhan Istri dengan Senpi, Pelaku Ditangkap

Regional

Suami Aniaya dan Sekap Selingkuhan Istri dengan Senpi, Pelaku Ditangkap

Riani Rahayu - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jul 2024 14:30 WIB
Polisi tangkap pria di Sekadau yang sekap dan aniaya selingkuhan istrinya. (Dok. Humas Polres Sekadau)
Polisi tangkap pria di Sekadau yang sekap dan aniaya selingkuhan istrinya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Sekadau)
Palembang -

Suami di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SN (48) ditangkap polisi usai menganiaya dan menyekap selingkuhan istrinya yakni NE (36) diduga dengan senjata api. Pelaku juga menganiaya istrinya, SE (36).

"Betul, dilaporkan oleh masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selain itu petugas berhasil menyelamatkan kedua korban yang disekap pelaku di rumahnya," ujar Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto mengatakan, peristiwa terjadi di rumah pelaku yang berada di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (2/7) sekitar pukul 05.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata dia, warga mendengar keributan di rumah tersebut berdatangan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Dari informasi yang kami terima diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindak penganiayaan ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan evakuasi terhadap korban. Di tempat kejadian perkara (TKP), NE sudah dalam kondisi luka di wajah dan kaki, sedangkan SE dengan kondisi rambut terpangkas.

"Kami temukan sepucuk senjata air softgun jenis glock dan korek api berbentuk senjata yang digunakan untuk mengancam dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, selain SN, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ELS (43). Dari hasil pemeriksaan polisi, ELS tidak terlibat dan hanya diperiksa sebagai saksi.

"ELS adalah rekan pelaku. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik ia tidak terlibat penganiayaan dan ditetapkan sebagai saksi," katanya.

Atas perbuatannya, SN kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kemudian Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads