Sidang kasus istri potong kelamin suami di Kabupaten Musi Banyuasin berlanjut. Majelis Hakim pada sidang sebelumnya meminta terdakwa Lisa Yani menghadirkan saksi korban yaitu suaminya, Rian Hidayat. Namun pihak terdakwa menyatakan tidak bisa menghadirkan korban dan hanya membawa surat perdamaian.
Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Muba dipimpin Hakim Silvi Ariani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Giovani. Dari awal sidang, hakim menanyakan langsung saksi korban untuk dihadirkan. Sebab, terdakwa menyebut korban sudah memaafkannya, ditandai dengan adanya surat perdamaian.
"Yang Mulia, saksi korban suami saya tidak bisa hadir karena ada pekerjaan di Kota Jambi namun ini bukti surat perdamaian kami," kata terdakwa dalam persidangan, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah melihat surat perdamaian antara terdakwa dan korban, Hakim Silvi Ariani belum mempercayainya. Menurutnya, tanda tangan korban di surat tersebut berbeda dengan tanda tangan yang ada di berkas lain. Hakim pun memberi kesempatan kembali bagi terdakwa untuk menghadirkan suaminya pada sidang selanjutnya.
"Terdakwa kita berikan kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan saksi korban yaitu Rian Hidayat untuk hadir," ungkap Hakim Silvi.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang keempat, terdakwa Lisa Yani mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya dan suaminya telah berdamai.
"Kami kaget saat sidang ke empat yang digelar kemarin ya, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminya," kata JPU Kejari Muba Giovani kepada detikSumbagsel, Jumat (28/6/2024).
(des/des)