Kasus Potong Kelamin Suami di Muba, Istri Ngaku Sudah Berdamai

Sumatera Selatan

Kasus Potong Kelamin Suami di Muba, Istri Ngaku Sudah Berdamai

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 28 Jun 2024 07:30 WIB
Sidang kasus istri potong kelamin suami di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin
Foto: Sidang kasus istri potong kelamin suami di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin (Dok. Istimewa)
Musi Banyuasin -

Sidang kasus istri potong kelamin suami di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir. Terbaru, Pengadilan Negeri Sekayu melakukan sidang ke-4 terhadap terdakwa Lisa Yani (33) yang telah memotong kelamin suaminya sendiri pada awal Maret 2024 lalu.

Saat berjalannya sidang yang dipimpin majelis hakim Silvi Ariani dan JPU Kejari Muba Giovani tersebut, ada pengakuan mengejutkan yang dilontarkan Lisa Yani kepada Hakim dan JPU. Terdakwa Lisa mengaku sudah dimaafkan oleh suaminya, Rian Hidayat (33) atas kasus tersebut.

JPU Kejari MUBA Giovani mengatakan terdakwa Lisa Yani yang diizinkan majelis hakim untuk memberikan keterangan membuat pernyataan yang membuat kaget. Sebab, terdakwa mengaku bahwa suaminya yang merupakan korban sudah berdamai dan sudah dimaafkan suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kaget saat sidang ke empat yang digelar kemarin ya, terdakwa menyebutkan bahwa korban yang merupakan suaminya sudah memaafkannya dan dia sebut bahwa ia telah berdamai dengan suaminy," kata JPU Giovani kepada detikSumbagsel, Jumat (28/6/2024).

Giovani menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya korban Rian Hidayat yang dihadirkan dalam sidang masih sangat emosi dengan terdakwa dan berharap terdakwa bisa dihukum berat karena sudah membuatnya cacat seumur. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Atas pernyataan itu akhirnya, hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan korban pada sidang selanjutnya untuk membuktikan perkataan terdakwa," ungkap Giovani.

Giovani menambahkan untuk membuktikan perkataan terdakwa tersebut akan terjawab pada sidang ke-5 di Selasa depan.

"Kalaupun perkataan terdakwa benar bahwa dia telah berdamai dan dimaafkan oleh korban yang sampai sekarang masih berstatus suami terdakwa, maka kasus tersebut ada keringanan hukuman namun tetap berlanjut," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads