Ibu rumah tangga (IRT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial LY (33) yang memotong kelamin suaminya Rian Hidayat (33) sudah ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal dipaksa dipoligami.
Sebelum pelaku memotong kelamin korban, LY sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya.
"Iya, informasinya memang begitu yang kita dapat dari yang bersangkutan, mereka sempat berhubungan (LY mengakui sempat 'main' dengan korban sebelum kejadian)," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo. dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Bonda, sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok sekitar 4 jam, dari pukul 19.00-23.00 WIB.
"Iya, mamang soal adanya cekcok beberapa jam itu, juga diakuinya (LY)," ungkapnya.
Pemicu cekcok itu, lanjutnya, lantaran LY kesal sudah dikecewakan Rian, padahal mereka sudah menjalani biduk rumah tangga selama 12 tahun. Hal itu, karena Rian sudah terang-terangan meminta LY menerima kenyataan bahwa Rian telah menikah siri dengan pelakor tak jauh dari rumah mereka.
Kemudian, yang membuat emosi LY memuncak saat Rian meminta istrinya menelepon wanita itu menyatakan bahwa ia ikhlas dipoligami. Mendengar itu, LY semakin tak terima dan berusaha tetap menahan amarahnya.
Sebelum mengetahui suaminya berselingkuh, LY rupanya mendapati pelakor mengirimkan foto bukti tes kehamilan (test pack) bahwa pelakor tersebut ternyata tengah mengandung anak suaminya.
Sebelum kejadian, Rian dan LY masih sempat berhubungan intim. Setelah terbangun dari tidur, LY hendak bunuh diri, dengan cutter berkarat, karena masih memikirkan nasib ketiga anaknya sehingga ia mengurungkan niat tersebut.
Saat melihat Rian tertidur, LY yang sudah menahan amarahnya langsung meyayatkan cutter ke kelamin suaminya hingga putus.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif, sambil menangis di hadapan penyidik seperti itulah keterangan yang disampaikan tersangka terkait kronologi kejadian yang sebenarnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Bondan, LY sudah ditahan dan dijerat tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(csb/csb)