Bawa Senpira-Amunisi Diduga Hedak Lakukan Kejahatan, Agus Diciduk Saat Belanja

Sumatera Selatan

Bawa Senpira-Amunisi Diduga Hedak Lakukan Kejahatan, Agus Diciduk Saat Belanja

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jul 2024 14:30 WIB
Agus berikut barang bukti tas selempang, sepucuk senpira dan sebutir amunisi diamankan polisi.
Agus berikut barang bukti tas selempang, sepucuk senpira dan sebutir amunisi diamankan polisi. (Foto: Kolase Prima/Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Pemuda bernama M Agus (19), ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) saat belanja di warung nasi goreng wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Senpi itu diduga hendak digunakannya untuk melakukan aksi kejahatan.

Kasi Humas Polres OKU Iptu B Sijabat membenarkan pihakanya menangkap Ahus. Kata dia, Agus ditangkap dan diamankan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), pada Selasa (2/7) sekitar pukul 00.50 WIB.

"Benar, (Agus) diamankan Polsek RKT kemarin (2/7)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, kejadian bermula saat tim Unit Reskrim Polsek RKT sedang melakukan patroli rutin di wilkum RKT. Lalu, setibanya di TKP warung nasi goreng milik warga di simpang Jalan Tol, Desa karangan, petugas mendapati Agus yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Saat itu dicurigai seorang laki-laki (Agus) sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut, kemudian setelah ditanya dari mana, laki-laki tersebut dengan panik menjawab pertanyaan. Dikarenakan mencurigakan, anggota opsnal langsung memeriksa badan dan juga 1 satu tas selempang warna hitam yang dibawanya," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti dalam tas selempang milik warga Jalan Karisma 2 Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur itu yakni sepucuk senpira jenis pistol rakitan berisi sebutir amunisi kaliber FN 5,7 mm di balut dengan sarung tangan hitam merah yang diduga hendak digunakan Agus melakukan tindak kejahatan.

"Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti senpira jenis pistol rakitan berisi sebutir amunisi kaliber FN 5,7 mm berikut kaos tangan dan tas selempang tersebut lalu diamankan dan dibawa ke Polsek RKT untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Dari pemeriksaan, Agus membantah hendak melakukan kejahatan dengan senpi tersebut. Dia mengaku membawa senpi itu hanya untuk jaga diri.

"Dia ngakunya (senpira itu) hanya untuk jaga diri. Dia ditetapkan tersangka, ditahan dan dijerat tentang tindak pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana, membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads