Polresta Pangkalpinang meringkus dua pria bernama M Rizal alias Barek (46) dan Zairi Mudani alias Memo (27). Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Barek ditangkap Satresnarkoba di sebuah pondok di Jalan Gandaria, Kancang Pedang, Pangkalpinang, Senin (1/7) malam. Barang bukti satu paket sabu, dia pemakai," tegas Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Sedangkan Memo, diringkus di rumahnya di Gerunggang Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Saat digerebek, polisi menemukan sabu sebanyak 16 paket sabu siap diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"16 paket ini kita temukan di kotak berwarna hitam yang berada di kamarnya. Tersangka Memo ini sebagai pengedar atau penjual barang haram terhadap Barek," ujarnya.
Berry menjelaskan kasus ini terbongkar atas laporan yang masuk ke anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bahwa Barek diduga kerap mengkonsumsi narkotika.
"Memo ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka Barek. Total barang bukti yang diamankan anggota 10,71 gram narkotika jenis sabu," jelas Berry.
Kepada polisi, tersangka Memo mengungkapkan mendapat barang haram itu dari kenalannya atau seorang bandar. Polisi tak menyebutkan inisial bandar tersebut.
Setiap aksinya, pelaku mengemas sabu ke dalam plastik dan menunggu perintah bandar Memo. Barang itu kemudian dilempar di lokasi yang telah ditentukan.
"Untuk pemasok barang haram masih didalami Satresnarkoba. Keduanya diamankan di Mapolresta dan masih diperiksa," tambahnya.
(dai/dai)