BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ektasi untuk Penambang Timah

Bangka Belitung

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ektasi untuk Penambang Timah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 24 Jun 2024 19:00 WIB
Kepala BNNP Babel Kombes Ichlas Gunawan/tengah
Foto: Kepala BNNP Babel Kombes Ichlas Gunawan/tengah (Dok. BNNP Babel)
Bangka -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut petugas menyita 500 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, barang haram tersebut diamankan di Simpang Belinyu-Bakam, Kabupaten Bangka. Narkotika yang dibawa oleh seorang kurir ini diduga akan dijual ke para penambang timah.

"Ada satu orang tersangka yang kita amankan inisialnya I. Kemungkinan besar sabu akan diedarkan kepada para penambang di Kabupaten Bangka," ujar Plt Kepala BNNP Babel Kombes Ichlas Gunawan kepada wartawan di Sungailiat, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichlas menjelaskan narkotika jenis sabu dan ekstasi itu dibawa tersangka dari Sumatera Selatan (Sumsel). Narkotika yang diamankan merupakan jaringan antar Provinsi Bangka dan Sumsel.

"Barang bukti yang kita amankan sabu seberat 491,85 gram atau kurang lebih 500 gram dan 50 butir pil ekstasi. Barang dari Sumsel," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Narkotika yang awalnya diduga akan diedarkan ke penambang timah belum sempat terjadi. Ichlas menyebutkan, sabu dan ekstasi yang akan diedarkan terbongkar dari informasi yang diterima BNNP.

"(Sabu-ektasi) belum sempat diedarkan, barang ini baru masuk (bukan sisa edar). Jadi barang belum sempat diedarkan lalu kita tangkap," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam sementara di sel tahanan BNNP Bangka Belitung (Babel). Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads