Diduga Cemburu, Rani Dianiaya Pebi hingga Luka Lebam

Sumatera Selatan

Diduga Cemburu, Rani Dianiaya Pebi hingga Luka Lebam

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jul 2024 15:00 WIB
Rani Anggraini saat membuta laporan ke Polrestabes Palembang usai mengalami penganiayaan.
Rani Anggraini saat membuat laporan ke Polrestabes Palembang usai mengalami penganiayaan. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Rani Anggraini (35), menjadi korban penganiayaan dilakukan Pebi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam.

Peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi di sebuah kafe Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Diduga, kejadian tersebut karena rasa cemburu dari pelaku terhadap korban.

Rani mengaku, dirinya sempat diteriaki kata-kata kasar sebelum dianiaya oleh terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sedang di kafe dini hari tadi. Tiba-tiba P datang dan berteriak kata kasar, lalu saya dianiaya," ungkapnya saat membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (2/7/2024).

Kata Rani, saat itu dirinya dijambak oleh terlapor dan kepalanya dibenturkan ke speaker hingga luka-luka.

ADVERTISEMENT

"Setelah dikatain, saya dijambak oleh dia. Lalu kepala saya dibenturkan ke speaker. Saya ngak terima jadi kami bertengkar, lalu dilerai orang-orang di sana," ujarnya.

Warga Kecamatan Talang Kepala, Kabupaten Banyuasin tersebut menuturkan, P diduga memiliki dendam pribadi padanya lantaran salah paham. Dia menyebut pernah pacarnya duduk berdekatan dengan Rani hingga membuat terlapor cemburu.

"Dia cemburu karena saya pernah duduk dekat pacarnya. Itu sebenarnya salah paham dan sudah selesai sejak lama sekali sekitar 3 bulan lalu," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Rani menjelaskan dirinya mengalami luka memar di dahi. Selain itu, lanjutnya, bagian dalam tangan kanannya juga lebam akibat sempat berkelahi.

"Dahi kiri saya luka dan sakit sekali. Ada luka di tangan kanan juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Padli merinci, terlapor terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Laporan sudah kami terima dari pelapor. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads