Usai Habisi Pegawai Koperasi, Bos Distro Sempat Pulang-Suruh Istri Berpencar

Sumatera Selatan

Usai Habisi Pegawai Koperasi, Bos Distro Sempat Pulang-Suruh Istri Berpencar

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jul 2024 09:20 WIB
Antoni (34) dan Pongki pembunuh pegawai koperasi PT Karya Rizki Mandiri, Anton Eka Saputra (25) sudah ditangkap. Mereka terancam hukuman mati
Antoni dan Pongki di Polrestabes Palembang. Foto: Welly Jasrial Tanjung
Palembang -

Antoni, otak pembunuhan pegawai koperasi PT Karya Rizki Mandiri atas nama Anton Eka Saputra (25), sempat pulang ke rumah usai menghabisi nyawa korban. Antoni menemui istrinya, menceritakan apa yang sudah ia lakukan, lalu menyuruh istrinya untuk berpencar.

"Setelah membunuh, pelaku Antoni sempat pulang ke rumahnya dan menemui istrinya lalu keduanya berpencar pergi meninggalkan ke rumah mewah mereka di Maskarebet," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin (1/7/2024).

Harryo menyebut istri pelaku tidak menjadi DPO karena dia tidak ikut serta dalam aksi keji pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kita mencari istrinya di rumah Antoni, istrinya sudah tidak ada. Rumahnya juga sudah kosong. Tapi kami masih membutuhkan keterangan istrinya terkait kejadian ini," ungkapnya.

Antoni nekat melakukan pembunuhan terhadap pegawai koperasi Anton Eka Saputra karena kecewa utangnya yang semula Rp 5 juta membengkak jadi Rp 24 juta. Antoni pun menghubungi keponakan istrinya, Kelvin. Kelvin mengajak Pongki untuk menghabisi nyawa Anton Eka Saputra.

ADVERTISEMENT

Usai menghabisi nyawa korban, Antoni mengambil uang milik korban sebesar Rp 35 juta. Dia membagikan masing-masing Rp 1,5 juta kepada Pongki dan Kelvin. Sisanya Rp 32 juta diambil Antoni untuk melunasi utangnya dan modal berangkat ke Padang, Sumatera Barat.

Sementara Pongki mengambil sepeda motor Vario BG 3091 AEK dan HP OPPO milik korban. Untuk motor dibawa ke Empat Lawang dan dijual seharga Rp 8,9 juta yang dijadikan modal untuk berangkat ke Batam. Sedangkan ponselnya digunakan pelaku dengan mengganti kartu SIM.

Harryo menambahkan kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku ketiga.

"Keduanya dijerat pasal 340 juncto 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Harryo.




(des/des)


Hide Ads