Pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Anton Eka Saputra (25) tewas dibunuh oleh bos distro yakni Antoni. Usai dibunuh, jasad korban dikubur di belakang distro.
Jasad korban ditemukan di Distro Anti Mahal Jalan Maskarebet Raya, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang lebar, Palembang, Rabu (26/6/2024). Ditemukannya mayat Anton setelah polisi menangkap tersangka Pongki Saputra.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pembunuhan berawal pelaku Antoni yang sakit hati ditangih utang oleh korban. Antoni memiliki utang kepada korban sebesar Rp 5 juta lalu utang tersebut membengkak menjadi Rp 24 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kecewa dan kesal karena utangnya jadi membengkak Rp 24 juta. Dan sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku," katanya, Senin (1/7/2024).
Pelaku yang kesal akhirnya menghubungi keponakan istrinya yakni pelaku Kelvin untuk turut membantu pelaku Antoni menghabisi nyawa korban.
Keponakan istri pelaku Kelvin juga mengajak teman satu kosannya yakni Pongki Saputra untuk ikut menghabisi nyawa korban.
"Pada saat hari kejadian pembunuhan, korban datang ke distro untuk menagih utang kepada Antoni. Korban pun masuk ke dalam toko dan dipersilahkan untuk duduk. Saat korban mengeluarkan kertas catatan dalam tasnya. Pelaku Antoni langsung memberikan isyarat dengan mengedipkan mata kepada pelaku pongki untuk memukul korban dengan kunci pas yang sudah disiapkan pelaku Antoni," jelasnya.
Pongki pun langsung memukul kepala korban dengan kunci pas yang disimpan di bawah baju sebanyak satu kali. Usai dipukul, korban langsung tersungkur dan selanjutnya saudara Kelvin langsung menjerat leher korban dengan kabel seling.
"Pelaku Kelvin dan Antoni bergantian menarik kabel sling tersebut. Untuk memastikan korban meninggal, saudara Kelvin kembali memukul korban dengan kunci pas sebanyak 5 kali dan Antoni satu kali," ungkapnya.
Setelah korban tewas, ketiga pelaku langsung membawa korban ke belakang distro lalu menguburkan jasad korban di sana lalu dicor.
"Tersangka Antoni mengambil uang milik korban Rp 35 juta dan diberikan ke Pongki serta Kelvin masing-masing Rp 1,5 juta. Sisanya Rp 32 juta diambil Antoni untuk melunasi utang-utangnya dan lari ke Padang Sumatera Barat," ungkapnya.
Sementara untuk pelaku Pongki, usai menerima uang dari Antoni dia juga mengambil sepeda motor korban Vario BG 3091 AEK dan HP korban. Sepeda motor korban dibawa Pongki ke Empat Lawang dan dijual di sana seharga Rp 8,9 juta dan itu untuk modal berangkat ke Batam dan HP korban digunakan tersangka Pongki.
"Untuk saudara Kelvin saat dilakukan penangkapan di kostnya berada di sekip sudah tidak ada lagi dan saat ini anggota masih memburu tersangka Kelvin," ungkapnya.
Atas ulah ketiga tersangka dijerat pasal 340 junto 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(csb/csb)