Antoni (34) dan Pongki pembunuh pegawai koperasi PT Karya Rizki Mandiri, Anton Eka Saputra (25) sudah ditangkap. Mereka terancam hukuman mati.
Antoni dan Pongki sempat kabur usai membunuh Anton pada 8 Juni 2024. Kini mereka dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana.
"Keduanya dijerat Pasal 340 junto 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antoni merupakan otak pelaku pembunuhan Anton. Usai melakukan pembunuhan bersama dua rekannya yakni Pongki (24) dan Kelvin, Antoni langsung kabur ke Padang, Sumatera Barat.
"Sebelum kabur Antoni sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp 35 juta. Pongki dan Kelvin mendapat Rp 1,5 juta. Sisanya Rp 32 juta digunakan Antoni untuk melunasi utang-utangnya dan untuk modal ia berangkat ke Padang," jelasnya.
Menurut Harryo, Antoni tega menghabisi nyawa korban karena kesal utang yang awalnya Rp 5 juta membengkak menjadi Rp 24 juta. Atoni yang kesal dan kecewa menelepon keponakan istrinya yakni Kelvin, satu hari sebelum aksi keji tersebut.
"Usai ditelepon Antoni, Kelvin pun mengajak teman satu kosnya Pongki Saputra. Keesokan harinya, ketiganya bertemu di Distro Anti Mahal milik Antoni. Di sana peran Pongki berpura-pura menjadi pembeli," imbuhnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban datang untuk menagih utang ke pelaku. Lalu korban diajak masuk dan dipersilakan duduk.
Saat korban duduk dan akan mengeluarkan kertas tagihan utang, Pongki langsung memukul korban dengan kunci pas. Saat korban jatuh tersungkur, ketiganya langsung menjerat leher korban.
Untuk memastikan korban meninggal, Kelvin kembali memukul kepala korban sebanyak 5 kali. Lalu Antoni satu kali dengan kunci pas.
"Usai (korban) tewas, ketiganya mengangkat mayat korban ke belakang dan lalu dikubur dan dicor menggunakan semen yang sudah disiapkan pelaku sebelum membunuh korban," katanya.
Semen tersebut, kata Harryo, sudah disiapkan pelaku Antoni dengan menyuruh karyawannya, PT yang merupakan saksi kunci untuk membeli semen. Setelah pembunuhan itu, saksi disuruh membersihkan bercak darah korban.
"Lalu PT disuruh pulang kampung ke Empat Lawang," pungkasnya.
(sun/mud)