Dua pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, Anton Eka Saputra (25) yakni Pongki dan Anton berhasil diringkus polisi. Keluarga Anton pun mengaku lega dan meminta agar kedua pelaku dihukum mati.
"Alhamdullilah otak pelaku sudah ditangkap. Kami minta pelaku di hukum mati," tegas Adi, adik almarhum ditemui detikSumbagsel, Senin (1/7/2024).
Menurut Adi, ia meminta kepada polisi agar satu pelaku lagi segera ditangkap agar kasus kematian kakaknya bisa selesai dan semua tersangka bisa mendapatkan hukuman setimpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta semua yang terlibat dihukum mati," ujarnya.
Adi menuturkan bahwa kondisi istri korban sampai saat ini masih syok, namun sudah lega karena para tersangka sudah tertangkap.
"Sebelum para tersangka ini ditangkap istri almarhum pernah didatangi korban di mimpinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) dikabarkan hilang sejak 8 Juni 2024 usai mendatangi nasabahnya untuk menagih utang kepada tersangka Antoni (34). Ternyata bukannya uang yang didapat ternyata Anton Eka Saputra tewas dihabisi Antoni, lalu mayatnya dikubur dan dicor di belakang distro Anti Mahal miliknya.
Kasus kematian Anton Eka Saputra terungkap usai istri korban Rensi Lia Fitri (26) melaporkan kehilangan suaminya ke Polsek Sukarami pada 25 Juni 2024.
Usai menerima laporan satu pelaku atas nama Pongki Saputra (24) berhasil ditangkap di Kota Batam, pada 27 Juni 2024. Dari nyanyian Pongki , empat hari setelahnya ditangkap juga tersangka Antoni di Padang Sumatera Barat.
(dai/dai)