Selain 2 pelaku, polisi mengamankan karyawati distro milik Antoni di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Karyawati berinisial PT tersebut masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, karyawati berinisial PT itu tidak terlibat langsung dalam kejadian sehingga statusnya adalah sebagai saksi mahkota dari kasus pembunuhan di Maskerebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang pada Sabtu (8/6/2024) tersebut.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan saksi mahkota, yaitu karyawati distro yang ada di sekitar lokasi tersebut," ungkapnya, Sabtu (1/7/2024).
Harryo menyebut, PT ditugaskan untuk menjaga di pintu depan agar tidak ada calon pembeli yang masuk. Setelah itu, katanya, karyawati tersebut diminta untuk membeli sekarung semen dan rokok.
"PT ini tidak tahu apa yang terjadi di dalam distro karena ia diminta untuk berjaga di depan. Lalu, dia juga diminta membeli semen usai para pelaku beraksi," katanya.
Usai kembali ke distro, lanjutnya, karyawati tersebut diminta untuk membersihkan ruang dapur yang menjadi lokasi eksekusi pegawai koperasi atas nama Anton Eka Saputra (25) itu.
"Setelah beli semen, PT diminta untuk mengepel lantai. Jadi, dia mengetahui adanya bercak darah namun tak tau apa yang terjadi," katanya.
Harryo melanjutkan, PT diminta untuk kembali ke kampung halamannya usai mengepel. Dari situlah, katanya, karyawati itu kemudian diamankan di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Ia juga menjelaskan, alasan tersebut menjadi alasan PT tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun menjadi saksi mahkota.
"Antoni memerintahkan PT untuk kembali ke kampung halamannya di Empat Lawang agar tidak terlibat masalah. Karyawati itu tidak melindungi (pelaku). Ia hanya diperintah untuk melakukan tugasnya sebagai karyawan, yaitu melakukan pembersihan. Dia tidak terlibat langsung," tutup Harryo.
(dai/dai)