Polisi Buru Kelvin DPO Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi di Palembang

Sumatera Selatan

Polisi Buru Kelvin DPO Pembunuhan Berencana Pegawai Koperasi di Palembang

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jul 2024 07:31 WIB
Dua pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang.
Foto: Dua pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang. Ada satu lagi pelaku bernama Kelvin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui, otak pelaku yakni Antoni (34) diamankan polisi di Padang, Sumatera Barat sedangkan salah satu eksekutor atas nama Pongki Setiawan (24) ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, masih ada satu pelaku yang masih diburu atas nama Kelvin (21).

"Kami berhasil melakukan penangkapan pelaku pembunuhan pegawai koperasi yaitu atas nama Antoni dan Pongki Saputra. Saat ini, kami masih mencari pelaku atas nama Kelvin," ungkapnya, Senin (1/7/2024).

Harryo menyebut, Kelvin adalah keponakan dari istri Antoni. Menurutnya, Kelvin sehari-hari bekerja sebagai karyawan di distro milik pamannya tersebut.

"Jadi, Kelvin ini adalah keponakan dari istri Antoni. Ia sehari-hari bekerja sebagai karyawan distro tersebut," katanya.

Harryo menjelaskan, Kelvin diajak Antoni untuk melakukan aksi keji yang terjadi di Maskerebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang itu sehari sebelumnya kejadian (7/6/2024).

"Kelvin ini diajak Antoni melakukan aksi keji tersebut, sehari sebelum kejadian. Kemudian, Kelvin mengajak teman kosannya, Pongki untuk melakukan turut membantu eksekusi," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads