Kasus pembunuhan berencana pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing dalam aksi keji yang terjadi di dalam distro di Maskerebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pada Sabtu (8/6/2024).
"Dalam aksi pembunuhan tersebut, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Satu yang sebagai sutradara, sementara dua lainnya sebagai eksekutor," ungkapnya, Senin (1/7/2024).
Harryo menjelaskan, pemilik distro atas nama Antoni (34) berperan sebagai sutradara dari skenario pembunuhan berencana tersebut. Antoni bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya ke lokasi pembunuhan dengan mengajak Anton mengobrol.
"Antoni berperan sebagai sutradara atau otak aksi keji tersebut. Hal ini didasari atas rasa sakit hatinya karena bunga utangnya yang membengkak hingga selisih Rp 19 juta," katanya.
Sementara itu, kata Harryo, Pongki Saputra (24) berperan sebagai eksekutor pertama. Ia menyebut, Pongki memukul korban hingga tersungkur usai diberi kode oleh Antoni.
"Setelah Antoni mengalihkan perhatian korban, ia memberikan kode pada Pongki. Kode tersebut ditangkapnya dan Pongki melakukan aksinya memukul kepala Anton hingga korban jatuh tersungkur," katanya.
Harryo merinci, pelaku terakhir atas nama Kelvin (21) melakukan tugasnya untuk menjerat korban dengan tali sling. Kemudian, Kelvin juga memukul leher korban setelah dijerat.
"Kelvin yang notabenenya adalah DPO tersebut berperan sebagai penjerat tali sling. Setelah itu, ia memukul korban sebanyak 5 kali," lanjutnya.
(dai/dai)