Polda Jambi Tangkap 2 Pengedar 4 Kg Sabu-20 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

Jambi

Polda Jambi Tangkap 2 Pengedar 4 Kg Sabu-20 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 01 Jul 2024 21:20 WIB
Dua pengedar 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi diamankan Polda Jambi
Foto: Dua pengedar 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi diamankan Polda Jambi (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Dua orang pengedar diamankan dari peredaran narkoba jaringan Malaysia itu.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan dua orang pelaku yang diamankan itu ialah AR (32) dan AU alias O (33). Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ernesto mengatakan kedua pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Awalnya, polisi mengamankan AR pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AR ditangkap saat mengendarai Honda Accord kemudian dibawa ke Pos PJR untuk digeledah. Ditemukanlah 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi," kata Ernesto, Senin (1/7/2024).

Setelah menangkap AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memburu AU yang disebut AR juga tengah menguasai 14 kilogram sabu. AU kemudian ditangkap di Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi, sekira pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Saat dikembangkan kepada si O ini barang 14 kilogram (sabu) itu cepat sekali (diedarkan) hitungan beberapa jam saja," ujarnya.

Ernesto memaparkan hasil penyelidikan barang haram tersebut masuk ke Jambi setelah pelaku menjemput dari Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau. Rencananya sebagian narkoba itu juga akan dikirim ke Sumatera Selatan.

"Pulau Burung ini perbatasan antara Malaysia dan Pulau Sumatera. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba di sana," jelasnya.

Saat ini, kata Ernesto, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap M, yang diduga bandar yang menyuruh kedua tersangka untuk mengedarkan narkoba. Kedua pelaku diupah Rp 3 juta per kilogram jika berhasil mengantar barang haram itu.

"Barang ini dugaan kami ini dari Malaysia bisa dilihat dari barangnya dan bungkusnya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Ernesto juga menyampaikan bahwa untuk menekan peredaran narkoba di Jambi, perlu juga kesadaran masyarakat untuk menjadi pembeli narkoba. Tentunya, hal itu perlu penanganan bersama instansi terkait dalam langkah pencegahan narkoba.

"Ini juga momen di Hari Bhayangkara ini, kami Ditresnarkoba selalu memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi. Di hari Bhayangkara ini mungkin kami belum maksimal memberikan pengabdian tapi dengan apa yang kami lakukan ini itulah kerja ikhlas kami sebagai insan Bhayangkara," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads