Kecanduan Judi Online-Sabu, Waiter di Bangka Curi Belasan LPG Milik Bosnya

Bangka Belitung

Kecanduan Judi Online-Sabu, Waiter di Bangka Curi Belasan LPG Milik Bosnya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 30 Jun 2024 18:00 WIB
Tampang waiter yang curi LPG milik bos di tempat kerjanya.
Tampang waiter yang curi LPG milik bos di tempat kerjanya. (oto: Istimewa/Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Seorang waiter asal Bangka, bernama Horis Armanda (27), ditangkap polisi karena mencuri tabung gas kafe milik bosnya. Kepada polisi, pelaku nekad melakukan aksinya karena kecanduan judi online dan sabu.

"Pelaku suka main judi online, jadi uangnya ini buat berjudi slot. Selain itu, dia juga kecanduan narkotika jenis sabu," kata Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

Horis mencuri di Warung Millenial di Jalan Hamidah, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Kata Berry, dia bekerja sebagai waiter di kafe tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tabung-tabung gas yang dicuri tersebut milik bosnya. Horis ikut dengan korban sudah satu tahun, posisinya sebagai waiter," jelasnya.

Kepada polisi, Horis menjelaskan niat jahat terhadap bosnya muncul ketika dirinya kalah berjudi dan ditambah kecanduan mengonsumsi sabu. Karena tak memiliki uang dan ingin terus berjudi-narkotika makanya ia mencuri LPG 3 kg bosnya.

ADVERTISEMENT

Aksi pertama ia lakukan pada Kamis (23/5) lalu. Pencurian itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya tercium oleh bosnya. Korban yang curiga akhirnya melapor ke Mapolresta Pangkalpinang, hasil penyelidkan pelakunya adalah Horis.

"Tersangka diamankan, pada Sabtu (29/6) di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang dan mengakui perbuatannya. Total ada 16 tabung gas 3 kg yang dicuri secara berangsur," ungkapnya.

Selain tabung gas, ternyata pelaku juga mencuri belasan bungkus rokok dan blender turut diembat. Tabung gas itu dikumpulkan di rumahnya setelah dinilai cukup dijual secara online di Facebook.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,1 juta. Sedangkan pelaku menjual gas Rp 140 ribu per tabung," katanya.

Akibat perbuatanya, Horis harus mendekam di sel sementara Mapolresta Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan yakni 11 buah tabung gas LPG 3 KG dan sepeda motor pelaku yang digunakan untuk mencuri.




(csb/csb)


Hide Ads