1.329 Karyawan Swasta di Babel Kena PHK Imbas Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Bangka Belitung

1.329 Karyawan Swasta di Babel Kena PHK Imbas Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 29 Jun 2024 19:00 WIB
Smelter PT Venus Inti Perkasa (VIP).
Foto: Salah satu smelter yang disita Kejagung (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Sebanyak 1.329 karyawan atau pekerja swasta di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Gelombang PHK ini imbas dari kasus korupsi timah yang tengah dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Buntut kasus tersebut, Kejagung turut menyita 5 Smelter atau perusahaan peleburan timah. Smelter itu di antaranya milik tersangka Thamron alias Aon, bos timah yang turut tersandung kasus korupsi tata niaga timah.

Berdasarkan data yang dihimpun detikSumbagsel ada 16 perusahaan yang menjadi mitra kerja 5 Smelter tersebut terdampak, mulai dari pabrik sawit hingga sebuah SPBU. Imbasnya 1.329 karyawan dari 16 perusahaan yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota tersebut kena PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"16 perusahaan itu kemungkinan seluruh yang terdampak (kasus korupsi tata timah), termasuk perusahaan sawit. Hingga Mei 2024, total 1.329 pekerja yang di PHK," ujar Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi, Sabtu (29/6/2024).

Agus memastikan ribuan karyawan yang kena PHK merupakan dari perusahaan sektor pertambangan timah. Ia menegaskan, mereka mutlak dari kasus korupsi timah, bukan karena melemahnya perekonomian global.

ADVERTISEMENT

"Secara teknis mereka sudah di PHK, tapi ada yang sudah terima haknya ada yang belum. Ada juga yang posisinya masih dirumahkan. Karena pemilik perusahaan masih di tahan Kejagung. Untuk total pekerja yang dirumahkan 113 orang dan yang sedang proses PHK sebanyak 23 pekerja orang," kata Agus.

Saat disinggung apakah ada perubahan di luar tambang yang turut memutus kontrak kerja, Agus menyebut hingga saat ini masih belum ada. Gelombang PHK ini mulai terjadi sejak 5 Smelter disita Kejagung.

"Untuk perusahaan lain hingga saat ini belum ada gelombang PHK. Jadi hanya terkait perusahaan atau kasus tata niaga timah yang ditangani Kejagung," tambahnya.




(dai/dai)


Hide Ads