Pria berinisial TCA (44) yang memiliki usaha fotokopi di Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia disangka terlibat sindikat judi online (judol), berperan sebagai penampung duit ratusan miliar rupiah.
TCA ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis di sebuah hotel di Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2026). Dari pelaku, polisi menemukan 216 buku rekening berbagai bank. Total transaksi selama hampir 3 tahun berjumlah Rp 356 miliar.
"TCA ini warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis. Dia menetap 3 tahun di Ciamis, memiliki 2 anak. Informasinya menyewa rumah di daerah kelurahan Ciamis. Profesinya sehari-hari swasta," ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024), dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, menurut Joko, menjalankan bisnis fotokopi di jalan Yos Sudarso.
Pelaku melakukan aksi bersama istri dan adik iparnya. Istri dan adik iparnya saat ini berada di Kamboja.
"Kalau istrinya itu sudah berada di Kamboja sejak November 2023. Sedangkan untuk adik iparnya itu sudah lama di Kamboja. Kita akan terbitkan DPO dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Joko.
Pelaku bertugas mengumpulkan buku tabungan yang jadi penampung duit judi online. Pemilik buku tabungan itu tak cuma dari Ciamis, tapi warga daerah lain. Mereka diberi imbalan Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Polisi telah memeriksa 11 pemilik buku rekening. Diduga mereka korban.
"Tersangka ini tidak menjelaskan buku tabungan itu untuk menampung (uang) penjudi. Saat ini masih pengembangan," tutup Joko.
(trw/trw)