Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Polisi menangkap seorang pria berinisial TCA (44) asal Kelurahan Ciamis pada Rabu (26/6/2024) di sebuah hotel di Tasikmalaya.
Dari pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti 216 buku rekening berbagai bank. Diketahui, transaksi yang telah TCA terima dari para penjudi selama 3 tahun tersebut mencapai Rp 356 miliar. Lalu seperti apa sosok TCA ini?
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menjelaskan tersangka TCA merupakan warga Purwokerto. Kemudian TCA menikah dengan seorang warga Kelurahan Ciamis. TCA telah tinggal sejak tiga tahun ke belakang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciamis, tepatnya di Jalan Yos Sudarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TCA ini warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis. Dia menetap 3 tahun di Ciamis, memiliki 2 anak. Informasinya menyewa rumah di daerah kelurahan Ciamis. Profesinya sehari-hari swasta," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024).
TCA selain menjadi pengepul rekening untuk digunakan judi online, juga menjalankan sebuah bisnis fotokopi di jalan Yos Sudarso. Polisi pada saat melakukan pengejaran di rumahnya juga dalam keadaan sudah kosong dan siap kabur.
Joko menyebut dalam pengungkapan sindikat judi online ini ada 3 orang pelaku, yakni TCA yang kini dinamakan, istrinya dan adik iparnya.
"Kalau istrinya itu sudah berada di Kamboja sejak November 2023. Sedangkan untuk adik iparnya itu sudah lama di Kamboja. Kita akan terbitkan DPO dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka TCA kini berada di tahanan Polres Ciamis dan penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis.
Joko menegaskan, tersangka TCA ini mengumpulkan rekening berbagai bank dari warga, tidak hanya dari Ciamis namun dari sejumlah daerah lainnya. Kemudian mereka diberi imbalan bervariasi dari Rp 1,2 juta, Rp 1,3 juta sampai Rp 2,5 juta.
"Jadi untuk tersangka sendiri sebagai sindikat bertugas mencari mengumpulkan buku tabungan. Otomatis kalau buku tabungan tidak terkumpul tidak ada penampung untuk penjudi lewat rekening. M-banking Nya sudah langsung dikirim ke Kamboja. Berlangsung 2 tahun lebih hampir 3 tahun," ungkapnya.
Satreskrim Polres Ciamis kini telah memeriksa 11 saksi yang merupakan warga yang terkait buku tabungan yang kemungkinan merupakan korban.
"Tersangka ini tidak menjelaskan buku tabungan itu untuk menampung (uang) penjudi. Saat ini masih pengembangan," katanya.
(sud/sud)