Eks ASN BPN Pagar Alam, tersangka dugaan korupsi dalam kasus mafia tanah kawasan Gunung Dempo akan segera disidang. Sebab mereka masuk tahap II dari penyidik Pidsus Kejari Pagar Alam ke penyidikan penuntut umum.
Mereka yakni N, YAP, dan BAW. Ketiga tersangka itu terlibat dalam melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, yang merupakan lahan milik negara.
Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mereka melakukan pembuatan sertifikat tanah milik negara di kawasan hutan Gunung Dempo tersebut. Lalu aset negara tersebut beralih milik pribadi sebanyak 4 SHM dengan luas kurang lebih 7 hektare.
"Ya benar hari ini dilakukan tahap II dalam perkara Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Hutan Lindung Kota Pagar Alam. Ketiga tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kajari Pagar Alam," kata Kajari Pagar Alam, Fajar Mufti kepada media, Kamis (27/6/2024).
Fajar mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka langsung dibawa kembali ke Lapas Pagar Alam. "Selanjutnya usai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka ini akan segera disidangkan," terangnya.
Menurut Fajar, pihaknya terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Kasus ini terus dilakukan pengembangan dan baru 3 tersangka yang dilakukan penahanan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tutupnya.
(sun/dai)