Lagi, Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Bangka Selatan

Bangka Belitung

Lagi, Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Bangka Selatan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 27 Jun 2024 21:45 WIB
Polisi kembali menggagalkan penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Bangka. Sopir truk berinisial IS (38) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan.
Sopir truk dalam penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal (kaus putih)/Foto: Istimewa (dok. Polres Basel)
Bangka Selatan -

Polisi kembali menggagalkan penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Bangka. Sopir truk berinisial IS (38) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan (Basel) Ipda GJ Budi menjelaskan truk berpelat A 9336 VM dengan muatan pasir timah ilegal itu diamankan pada Rabu (26/6/2024). Polisi menyebut sopir telah ditahan.

"Truk tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengangkutan bijih timah ilegal dari Belitung menuju Pelabuhan Sadai Basel," kata Budi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (27/6/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, informasi itu diterima personil Unit II Sat Reskrim Polres Basel pada pulul 02.00 WIB. Selanjutnya, mereka melakukan penyelidikan dan menggelar razia di depan Mapolres.

Satu per satu mobil yang melintas tepat di depan Mapolres tak luput dari pemeriksaan polisi. Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, polisi sempat mengamankan lima mobil truk yang dicurigai membawa pasir timah.

ADVERTISEMENT

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan muatan dibongkar tak ditemukan timah. Petugas kemudian melepas truk-truk tersebut. Tepat pukul 03.00 WIB target diamankan.

"Sekira pukul 03.00 WIB, satu unit mobil truk colt diesel berwarna kuning pelat A 9336 VM yang diduga membawa pasir timah diberhentikan. Ketika dicek isinya ternyata pasir timah seberat kurang lebih 8 ton," sebutnya.

Sopir truk tersebut tak bisa menunjukkan surat resmi pengiriman timah yang dimuatnya. Ia mengaku membawa timah itu dari Pulau Belitung.

"Pengakuan timah itu dibawa dari Kabupaten Belitung. Dia kemudian diperiksa dan ditetapkan tersangka," tambahnya.

Polisi masih memburu pemilik timah ilegal itu. Sedangkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, tentang Minerba.




(sun/dai)


Hide Ads