Bos Penyelundup Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Diringkus

Bangka Belitung

Bos Penyelundup Timah Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Diringkus

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 24 Jun 2024 20:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Pangkalpinang -

Polisi meringkus Erwin (46), pemilik timah ilegal seberat 4 ton yang akan diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat (Babar). Bos timah tersebut ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang ketika hendak kabur ke Pulau Belitung.

"Iya benar namanya Erwin. Kita tangkap bersama tim gabungan Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang," tegas Kasat Polairud Polres Babar Iptu Yudi Lasmono kepada detikSumbagsel, Senin (24/6/2024).

Warga Sinar Bulan, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Bangka Tengah itu ditangkap ketika akan kabur ke Pulau Belitung. Erwin diamankan di ruang tunggu Bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diamankan) di ruang tunggu bandara (ketika akan kabur), pada Jumat (21/6/2024). Rencananya dia akan terbang ke Belitung," ungkapnya.

Pelaku ditangkap selang sehari setelah polisi menggagalkan penyelundupan 4 ton balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kamis (20/6). Barang itu dimuat menggunakan truk yang dikemudikan oleh Jefri Mahendra (JM), asal Sumsel.

ADVERTISEMENT

Kepada petugas, Jefri mengaku ini adalah kali kedua dia melakukan penyelundupan balok dan pasir timah ilegal tersebut. Penyelundupan sebelumnya petugas kecolongan. Timah ilegal tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Yudi menyebutkan, Erwin diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus timah ini. Tim bergerak menuju Bandara dan berkoordinasi dengan pihak terkait, Erwin kemudian diringkus.

"Ketika diinterogasi, Erwin mengakui sebagai pemilik balok dan pasir timah (empat ton) yang diamankan tim gabungan di Tanjung Kalian Mentok," kata Yudi.

Pelaku Erwin kemudian diseret ke Mapolres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung (Babel) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Erwin dijerat dengan pasal Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.




(dai/dai)


Hide Ads