Polisi menetapkan dua tersangka di kasus penyelundupan balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Timah ilegal tersebut akan dikirim daerah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).
Kedua tersangka itu adalah pemilik timah bernama Erwin (46) warga Sinar Bulan, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Kemudian sang sopir truk, Jefri Mahendra alias JM (22), asal Rusun Blok 30, Lantai 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"(Pemilk-Sopir) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara," sebut Kasat Reskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira dihubungi detikSumbagsel, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka terhadap Jefri dilakukan, pada Jumat (21/6) setelah tim menemukan timah 4 ton yang dibawanya di Pelabuhan Tanjung Kalian. Sedangkan Erwin setelah diringkus di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang.
Ecky menjelaskan kronologi penangkapan Erwin (ER) bos 4 ton timah ilegal tersebut. Diawali dari penyelidikan secara manual maupun dari IT yang dilakukan penyidik.
"Dari beberapa tempat yang kita datangi akhirnya ER berhasil kita temukan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Penangkapan Edwin dilakukan oleh tim gabungan dari Reskim, Polair dan Polsek Mentok, Polres Bangka Barat. Hasilnya, Erwin mengakui kepemilikan timah itu.
"Saudara ER mengakui kepemilikan timah tersebut. Kemudian, kita tidak hanya mengejar pengakuan tersangka. Sebelum melakukan pemeriksaan kita telah mengantongi bukit lain yang bisa mendukung penyidikan," tegasnya.
Dari hasil penyidikan polisi, pengakuan kedua tersangka sama yakni terkait telah berapa kali menyelundupkan timah ilegal.
"Sampai dengan saat ini kita baru bisa memastikan (penyelundupan timah) dua kali. Tapi untuk fakta lain kita belum temukan. Sopirnya sama (Jefri)," tegasnya kembali.
Sebelumnya Jefri ketika diminta keterangan oleh media beralibi tak mengetahui barang yang dimuat di dalam truk. Saat itu, Jefri hanya diperintahkan untuk mengantar barang di truk tersebut.
"Hingga saat ini kita masih dalami (terkait sopir ini). Yang jelas dia inikan sebagai sopir, seyogyanya dia tahu. Apa lagi muaranya itu full isinya balok timah dan pasir timah," ungkapnya.
"Kalau seperti yang ditemukan di Bangka Selatan (Basel) masih ada babi, mungkin bisalah dia (sopir) alibi-alibi. Kalau ini masa gak tau," tambahnya.
(mud/mud)