Petani di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial SA (35) ditangkap polisi karena nyambi jadi pengedar sabu. Dia ditangkap berikut senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan 7 butir amunisi.
Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang mengatakan, SA ditangkap saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, pada Kamis (27/6) sekitar pun 05.00 WIB.
"Bermula sekitar pukul 03.30 WIB anggota mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, lanjutnya, dilakukan dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 05.00 WIB anggota langsung melakukan penggerebekan di TKP.
"Di sana anggota mengamankan seorang laki-laki inisial SA (35) sedang berada di dalam rumah kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti kotak rokok yang berisikan paket diduga narkotika jenis sabu, dompet kecil yang berisikan 11 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 7.11 gram, timbangan, skop sabu, sebungkus plastik klip bening yang dipegang oleh tersangka," katanya.
"Kemudian, saat polisi menggeledah lemari anggota menemukan sepucuk senpira laras pendek berikut 7 butir amunisi," sambungnya.
Selanjutnya, SA dan sejumlah barang bukti tersebut langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku tersebut ditahan. Sudah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan," jelasnya.
(csb/csb)