Seorang gadis di bawah umur diperkosa secara bergiliran oleh 5 orang di Kabupaten Bangka Selatan (Basel). 5 pelaku pemerkosaan tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kasus ini terbongkar setelah korban tak pulang ke rumah.
Peristiwa pemerkosaan terjadi Sabtu (22/6) pukul 20.30 WIB, di Gudang Kosong Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel). Tersangka yang termasuk usia dewasa berinisial GDC (18). Selanjutnya, anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial RS (16), DA (16), EB (15), dan M alias U (15).
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi menjelaskan terkuaknya aksi bejat para pelaku terhadap korban. Berawal dari kecurigaan ayahnya ketika pulang kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diketahui, korban dijemput dua pelaku (ABH) pukul 18.30 WIB. Ia dijemput bukan di kediamannya, melainkan di jalan. Hal itu terungkap dalam proses penyelidikan.
"Sepulang kerja, pelapor tak melihat keberadaan anaknya di rumah. Lalu, dicari hingga pukul 24.00 WIB, tapi (korban) tidak ditemukan," ungkap Budi, Kamis (27/6/2024).
Ayahnya kemudian mencari korban ke luar. Tepat pukul 01.00 WIB, ia menerima telepon dari sang istri bahwa korban berada di rumah pamannya di Kelurahan Ketapang.
"Pelapor menjemput anaknya tetapi menolak pulang. Paginya pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan dijemput saudara," sebutnya.
Tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku dicekoki minuman keras (miras) oleh dua pria yang menjemputnya kemudian diperkosa.
"Korban mengaku dipaksa meminum minuman keras sebanyak 2 gelas. Setelah mabuk korban kemudian disetubuhi secara bergantian," ungkapnya.
Mendengar pengakuan korban, keluarga melapor Ke Mapolres Bangka Selatan (Basel). Kelima pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka. Modusnya terungkap.
"Modusnya, salah satu ABH (pelaku anak) memaksa korban minum-minuman mengandung alkohol jenis arak (2 gelas). Setelah mabuk dan lemas kemudian disetubuhi secara bergantian," ujar Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani dihubungi, Kamis (27/6/2024).
(dai/dai)