Lima pria terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Bangka Selatan (Basel) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, para pelaku telah ditahan.
Adapun satu tersangka sudah dewasa berinisial GDC (18). Kemudian, 4 pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial RS (16), DA (16), EB (15) dan M alias U (15).
"Kelimanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani dimintai keterangan, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja mengungkapkan, pelaku diamankan pada Selasa (25/6/2024) atau sehari setelah orang tua korban membuat laporan polisi (LP). Mereka diamankan di rumah masing-masing oleh tim Gabungan Polres Basel dan Polsek Toboali.
"(Diamankan) di rumah masing-masing, dibawa dengan didampingi orang tuanya ke Polres Basel saat itu. Untuk 4 ABH ini masih berstatus pelajar, sedangkan GDC (18) baru lulus sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi menjelaskan, kasus ini terbongkar atas pengakuan korban terhadap keluarganya. Ia mengaku dicekokin minuman keras jenis arak, lalu diperkosa bergilir.
"Jadi korban ini mengaku kepada orang tuanya, diajak minum miras. Setelah mabuk dan lemas kemudian disetubuhi secara bergantian," ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/6/2024) pukul 20.30 WIB, di sebuah gudang di kawasan pantai Jalan Yos Sudarso Toboali, Bangka Selatan. Ketika itu, dia dijemput dua tersangka lalu diajak minum.
Namun, polisi tak menyebutkan nama 2 tersangka yang menjemput korban. Tiba di lokasi dia ajak minum miras jenis arak sebanyak 2 gelas sampai mabuk. Hal ini kemudian diceritakan ke orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) melaporkan Ke Polres Bangka Selatan. Setelah melakukan penyelidikan 5 terduga pelaku diamankan polisi," ujarnya.
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk kelima tersangka telah melakukan aksi bejatnya berapa kali terhadap korban.
(csb/csb)