Oknum guru di Bengkulu berinisial SI (48) yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka karena telah menyetubuhi siswa SMA mengeluarkan pengakuan baru ke polisi. Ia mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak Januari dan persetubuhan itu dilakukan karena suka sama suka.
Fakta tersebut diungkap penasehat hukum SI, Puspa Erwan kepada awak media, Rabu (26/6/2024). Ia mengatakan, korban mengetahui bahwa oknum guru tersebut sudah memiliki istri dan anak.
Puspa menerangkan, pengakuan dari kliennya itu bahwa persetubuhan itu terjadi karena antara oknum guru dan siswi SMA yang berusia 16 tahun itu sudah berpacaran sejak Januari hingga sebelum oknum ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (oknum guru) mengaku kalau dengan korban statusnya adalah berpacaran sejak bulan Januari lalu. Untuk statusnya (oknum guru beristri dan punya anak), sudah saling tahu," kata Puspa, Rabu (26/6/2024).
Puspa menjelaskan, pelaku juga tidak pernah menjanjikan nilai tinggi selama berpacaran, termasuk saat melakukan hubungan terlarang.
"Soal adanya laporan pelaku menjanjikan nilai tinggi ke korban agar bisa memenuhi keinginan pelaku tidaklah benar, karena keduanya berpacaran," jelas Puspa.
Puspa mengungkapkan, pihaknya tetap membuka diri untuk mediasi dengan keluarga korban dalam menyelesaikan kasus ini.
"Kita membuka diri apabila ada jalan untuk melakukan mediasi," jelas Puspa Erwan.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru SMA Negeri di Bengkulu berinisial SI (48) warga Kelurahan Betungan, yang menyetubuhi siswinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti, Selasa (25/6/2024).
Nava menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur, dan pelaku merupakan guru di SMA. Kata dia, modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan nilai tinggi asal korban mau menuruti kemauan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Oknum guru terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(dai/dai)