Oknum guru SMA Negeri di Bengkulu berinisial SI (48) warga Kelurahan Betungan, yang menyetubuhi siswinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti, Selasa (25/6/2024).
Nava menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur, dan pelaku merupakan guru di SMA. Kata dia, modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan nilai tinggi asal korban mau menuruti kemauan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Oknum guru terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Meski sudah berhasil menangkap oknum guru SMA di Kota Bengkulu yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswinya sendiri. Penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu masih terus mendalami keterangan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, aksi pelaku ini sudah terjadi sejak bulan Januari hingga Juni 2024 dengan modus mengimingi korban memberikan nilai bagus.
Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sudah lebih dari satu kali kepada korban. Pelaku juga sudah memiliki istri dan anak.
(csb/csb)