Seorang pria di Pangkalpinang, bernama Yogi Kutil (29) ditangkap polisi usai membobol kontrakan warga. Dari aksinya, pelaku membawa kabur handphone dan laptop milik warga.
KasubbidPenmasBidhumas Polda Babel AKBP M IqbalSurbakti mengatakan Yogi Kutil merupakan residivis kambuhan. Kata Iqbal, kutil sudah dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku adalah residivis kasus 363 (curat) tahun 2019 dan 2021. Kita kembali tangkap setelah membobol rumah kontrakan milik warga," tegas AKBP M Iqbal, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Iqbal, ia kembali beraksi karena tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran. Bukannya bertaubat usai menghirup udara segar, Yogi Kutil justru kembali mencuri.
Pelaku diduga nekat kembali beraksi karena kecanduan bermain judi online. Selanjutnya, Kutil menyusun siasat. Targetnya sebuah kawasan kontrakan mewah di Jalan Villa Putih, Selindung Baru, Pangkalpinang.
"2 hari sebelum beraksi, pelaku menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran. Kutil masuk dengan cara memanjat pagar, lalu membobol jendela kontrakan," ujarnya.
"Dia berhasil membawa kabur laptop dan Handphone milik korban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugain senilai Rp 10 juta dan kemudian melapor ke kita," sambungnya.
Polisi yang menerima laporan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil penyelidikan pelakunya mengarah ke Yogi Kutil. Tim Jatanras Polda Babel berhasil meringkus pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gabek, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
"Kita amankan kemarin, di Jalan Yos Sudarso. Pelaku mengakui telah membobol rumah korban. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya Yogi Kutil dijerat dangan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
(csb/csb)