Dicari! Eka dan Evi DPO Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan

Bangka Belitung

Dicari! Eka dan Evi DPO Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 18 Des 2023 17:30 WIB
Dua IRT Bangka Selatan DPO kasus arisan bodong Rp 119 juta.
Foto: Dok. Polres Bangka Selatan (Kolase: Deni Wahyono/detikcom)
Bangka Selatan -

Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus arisan fiktif di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Polisi memasukkan kedua ibu rumah tangga (IRT) itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Eka Purnama Sari (30) dan Justi Agunaipi alias Evi (37), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Basel. Kini foto keduanya tersebar luas di media sosial sebagai DPO Polres Bangka Selatan.

Dua IRT Bangka Selatan DPO arisan bodong.Dua IRT Bangka Selatan DPO arisan bodong. Foto: Dok. Polres Bangka Selatan

"Untuk kasus DPO (Eka-Evi) itu merupakan pengembangan dari kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong tersangka Suharti alias Wati (37)," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga kepada detikSumbagsel, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wati sendiri, lanjut Tiyan, telah diamankan terlebih dulu pada Selasa (10/10) sore dan telah jadi tersangka. Dia ditangkap atas laporan dari korban atas nama Ridah alias Merry, warga Jalan H Agus Salim Dalam Toboali.

"Dari pengembangan didapati keterlibatan dua orang (Eka dan Evi) yang sekarang statusnya DPO. Selain jadi DPO, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Tiyan.

ADVERTISEMENT

Tiyan belum bisa menyebutkan secara rinci peran keduanya bersama Wati. Yang jelas, lanjut Tiyan, Eka dan Evi turut serta melakukan penipuan atau ikut andil menipu korban.

"Mereka ini turut serta melakukan tindak pidana (penipuan dan penggelapan). Untuk peran masih didalami penyidik, kita fokus memburu tersangka DPO," tegasnya kembali.

"Untuk Wati kasusnya sudah tahap 2 ke kejaksaan sekitar tanggal 13 Desember 2023 ini," sambungnya.

Sebelumnya, Ibu rumah tangga bernama Suharti alias Wati (37) di Kabupaten Bangka Selatan ditangkap polisi. Wati diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.

"Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan arisan. (Wati) ditahan di Polres," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga kepada detikSumbagsel, Rabu (11/10/2023) lalu.

Kejadian berawal pada September hingga Oktober 2021. Pelaku mengajak korban mengikuti arisan. Korban sepakat karena tergiur keuntungan besar. Kemudian Merry menyetor uang secara berangsur.

"Modus dengan mengiming-imingi keuntungan berlipat-lipat dari pembelian arisan tersebut. Namun setelah berjalan bertahun-tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan korban alias fiktif," tegas Tiyan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 119 juta. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung. Polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.




(des/des)


Hide Ads