Toni Tamsil Kembali Jalani Sidang Terkait Kasus Timah, JPU Hadirkan 3 Saksi

Bangka Belitung

Toni Tamsil Kembali Jalani Sidang Terkait Kasus Timah, JPU Hadirkan 3 Saksi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 08:40 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice korupsi komoditas timah, Toni Tamsil.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi komoditas timah, Toni Tamsil. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komoditas timah, Toni Tamsil, kembali menjalani sidang. Tamsil hadir perdana disidang kedua dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Tamsil tiba di Pengadilan Negeri Tipikor pukul 09.00 WIB dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Turun dari mobil tahanan, tampak kedua tangannya terborgol. Dia juga terlihat mengenakan baju bertulisan tahanan pidsus.

Tamsil sempat singgah di tahanan, selanjutnya dimasukkan ruang sidang pukul 09.30 WIB. Adik dari Thamron alias Aon tersebut didakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan korupsi komuditas timah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun ini terjadi di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015-2022. Aon adalah salah satu tersangka pokok dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menghadirkan tiga saksi. Yakni, Rudi Apriansyah, Alexsander, dan Amir Akbar. Mereka merupakan Jaksa penyidik dalam penetapan tersangka terhadap Toni Tamsil alias Akhi.

ADVERTISEMENT

Kronologi Obstruction of Justice yang Dilakukan Toni Tamsil

Awalnya penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus timah pada Januari 2024. Lokasi yang digeledah saat itu yakni rumah Aon, CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Menara Cipta Mulia (MCM). Penyidik saat itu tak menemukan dokumen ataupun alat bukti dan hanya menemukan berkas tahun 2023.

"Kami kembali melakukan penggeledahan (untuk mencari barang bukti), salah satunya rumah terdakwa (Toni Tamsil). Pengakuan istrinya saat itu, dia sedang di tokonya," kata Amir dalam persidangan, Jumat (21/6/2024).

Istri terdakwa saat itu menelepon Tamsil. Ia bersedia untuk pulang. Setelah ditunggu lebih dari satu jam, ternyata Tamsil tak kunjung datang.

"Tim datangi toko tersebut, ternyata tokonya telah digembok. (Menduga ada barang bukti) kemudian kami panggil tukang gerinda untuk membuka pintu toko tersebut. Terbuka satu, yang lain digembok lagi (berlapis)," bebernya.

Lagi-lagi penyidik tak menemukan barang bukti dalam toko tersebut. Penyidik menemukan dua mobil merek Ford dan Swift terparkir di kediaman terdakwa. Di dalam mobil Swift, ditemukan barang bukti yang dicari.

"Di mobil Swift ditemukan kardus berisi dokumen yang kita cari (barang bukti). Posisi (mobil) di belakang garasi toko terdakwa Toni Tamsil," sebutnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Tamsil kemudian pulang pukul 17.30 WIB. Kepada penyidik, Tamsil mengaku habis dari rumah rekanya.

Petugas meminta ponsel Tamsil. Namun dia kembali berdalih ponselnya dititipkan tempat rekanya. Setelah ditelusuri ternyata ponselnya telah hancur. Pengakuannya jatuh tertindas mobil.

Curiga, penyidik kemudian memeriksa Tamsil. Selang sehari ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Diketahui sebelum menggeledah rumah Toni Tamsil, ternyata penyidik Jampidsus Kejagung yang lain telah menemukan uang Rp 6 miliar milik Aon di Bangka Tengah. Uang ini ditemukan di gudang dikemas dalam kardus besar rokok.




(des/des)


Hide Ads