Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Timah, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Toni Tamsil

Bangka Belitung

Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Timah, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Toni Tamsil

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 23 Jun 2024 08:30 WIB
Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi komoditas timah, Toni Tamsil.
Foto: Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi komoditas timah, Toni Tamsil. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice Toni Tamsil alias Akhi, Jhohan Adhi Ferdian angkat bicara terkait kliennya disebut sengaja merusak barang bukti korupsi timah. Menurutnya, ponsel Toni Tamsil rusak karena jatuh dan tak ada instruksi untuk melakukan perusakan ponsel tersebut.

"(Terkait handphone) yang jelas di dalam BAP saksi ini memang mengatakan tidak ada perintah dari terdakwa untuk melakukan perusakan," kata Jhohan Adhi Ferdian ditemui usai persidangan, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, ponsel kliennya itu dititipkan kepada rekannya namun terjatuh. Keterangan itu disampaikan oleh saksi ketika diambil keterangan oleh penyidik sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan merusak handhpone (Hp), itu memang jatuh. Itu kan berdasarkan (keterangan saksi) yang telah diambil oleh penyidik (sebelumnya)," timpalnya.

Hal itu dikatakan Jhohan setelah mendengarkan keterangan dari saksi di persidangan kasus Obstruction of Justice korupsi komoditas timah di UIP PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Terdakwanya Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Thamron alias Aon.

ADVERTISEMENT

Sidang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, pada Jumat (21/6/2024) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penyidik.

Tak hanya itu, Jhohan juga mempertanyakan di mana terdakwa melakukan atau menghalang-halangi penyidik Jampidus Kejagung saat penyelidikan. Kata dia, faktanya penyidik bisa mengakuisisi data kliennya dengan istrinya.

Sebelumnya, dalam persidangan disampaikan bahwa penyidik mendapatkan video CCTV yang berisikan cuplikan pemindahan dokumen dari mobil ke mobil lain.

"Terhadap proses itu kan, artinya penyidik bisa dong akuisisi datanya. Di mana dihambat-hambatinya itu?, itu bisa nyedot percakapan WhatsApp (WA) suami istri," tegasnya.

"Terus dimana dihambat-hambati?. Di mana penghilangan barang buktinya, kalau ternyata data masih bisa disedot," tegasnya kembali.




(dai/dai)


Hide Ads