E (24), karyawati perusahaan perakit barang elektronik di Batam, Kepulauan Riau, mencuri 142 HP berbagai merek dari kantornya. Ratusan HP itu senilai Rp 450 juta.
"Pengakuan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar pinjol (pinjaman online)," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan dilansir detikSumut akhir pekan lalu.
Pelaku beraksi selama 8 hari, sejak Selasa 21 Mei 2024 hingga Rabu 29 Mei. Selama periode itu, tiap hari dia menyelipkan 5-10 HP di baju dan membawanya keluar kantor. Pihak manajemen melaporkan ke polisi pada Kamis 30 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku leluasa mengambil HP karena bertugas di bagian pengecekan akhir perakitan. Diketahui, dia berkomplot dengan rekannya berinisial D. HP dibawa keluar saat jam istirahat atau pulang kerja oleh pelaku, lalu diterima D yang sudah menunggu di luar kantor.
"Pelaku lainnya inisial D telah diamankan," jelas Doddi.
Dalam penyelidikan, ada orang lain yang terlibat dalam pencurian ini. S diketahui sebagai penadah.
"Semua pelaku telah diamankan," ungkap Doddi.
E dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan D dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(trw/trw)