Buat Laporan Palsu Motor-HP Dibegal 3 Pria Bersenpi, Anto Ditangkap

Sumatera Selatan

Buat Laporan Palsu Motor-HP Dibegal 3 Pria Bersenpi, Anto Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jun 2024 11:30 WIB
Pria (pegang HP) di Pabumulih ditangkap polisi usai membuat laporan palsu dibegal 3 pria bersenpi.
Pria (pegang HP) di Pabumulih ditangkap polisi usai membuat laporan palsu dibegal 3 pria bersenpi. (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Anto (28), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membuat laporan palsu motor, Handphone (HP) dan uang Rp 25 juta miliknya raib usai digasak 3 pelaku begal bersenpi.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polsek Cambai.

"Iya benar, Polsek Cambai yang menangani kasusnya. Silakan koordinasi ke Kapolseknya ya," kata Endro dikonfirmasi detikSumbagsel Sabtu (15/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi dihimpun detikSumbagsel, kejadian itu bermula saat Anto mendatangi Polsek Cambai pada, Kamis (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB, melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal), hingga motornya raib digasak pelaku.

Kepada polisi, Anto mengungkapkan motornya jenis Honda BeAt biru nopol BG 3924 PAS hilang dicuri berikut 1 unit HP dan uang tunai Rp 25 juta yang berada di dalam jok motor tersebut.

ADVERTISEMENT

Aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Sungai Medang, tepatnya di jembatan Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, pada Rabu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, saat polisi menyelidiki laporan itu dengan melakukan pendalaman, di perjalanan ternyata terungkap semua keterangan yang disampaikan Anton ternyata palsu.

Usai diinterogasi polisi, Anto mengakui jika sebenarnya motor dan HP miliknya itu sebenarnya dititipkan kepada rekannya inisial E, di Desa Muara Sungai. Sementara terkait uang tunai Rp 25 juta itu sebenarnya tidak ada.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan kita tetap menjadi tersangka dan ditahan atas tindak pidana laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena memberikan keterangan palsu di atas sumpah adalah tindak pidana yang serius. Kami akan menindak tegas pelaku yang berusaha menyesatkan penyelidikan," kata Kapolsek Cambai Iptu Yogie Malta saat dihubungi terpisah.




(csb/csb)


Hide Ads