Seorang wanita karyawan PT Satnusa Batam berinisial E (24) harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi setelah nekat mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan.
Hal itu dilakukan oleh E karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan kasus itu berawal dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024 lalu yang mengaku kehilangan 143 unit HP. Kemudian petugas menyelidiki dan mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E," kata Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).
Pelaku E yang diamankan tersebut diketahui memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi. Dia melakukan aksinya itu dari tanggal 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
"Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024," ujarnya
Dari penyelidikan dan pemeriksaan polisi, pelaku E menggasak ratusan HP itu dengan cara dibawa satu persatu. Aksi pelaku E juga diketahui dibantu seorang rekannya inisial D.
"Modus pelaku,mengambil satu persatu dengan cara dibawa memasukan sela-sela bajunya disembunyikan ke toilet kemudian dibawa keluar tanpa ada pengecekan sekuriti. Kemudian diserahkan ke rekannya D yang sudah menunggu di luar perusahaan. Handphone itu dibawa keluar saat jam istirahat dan jam pulang kerja," jelasnya.
"Sehari pengakuan pelaku bisa 5-10 unit handphone bisa diambil pelaku. Pelaku lainnya inisial D juga telah diamankan," tambahnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta.
"Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta," ujarnya.
Doddy menyebut dari penyelidikan dan pengembangan dua pelaku itu, polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S. Pelaku inisial S tersebut diketahui merupakan penadah handphone curian.
"Jadi total ada tiga pelaku, inisial E, inisial D dan Inisial S. Pelaku inisial S ini merupakan penadah. Saat ini semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," ujarnya.
(dhm/dhm)