Polisi telah menetapkan Sucipto (40) sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya di Prabumulih. Ia menghajar pasangan hidupnya itu hanya karena telat dihidangkan makan malam.
Pemicu KDRT itu disampaikan Sucipto saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Kanit PPA Polres Prabumulih yang juga memiliki nama Sucipto, membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya karena tersangka kesal korban terlambat mengambilkan nasi untuk makan tersangka," kata Kanit PPA dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (18/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit PPA pun menjelaskan aksi penganiayaan dilakukan Sucipto terhadap istrinya, OS (43). Korban dihajar 5 kali seperti di wajah, leher, tangan dan pundak.
"(KDRT) dengan cara tersangka memukul leher korban sebanyak lima kali. Kemudian tersangka memukul pundak kiri dan muka korban sebanyak lima kali, dan tersangka juga memukul tangan kanan dan kiri pelapor sebanyak lima kali," paparnya.
Tangan kanan dan kiri korban memar. Memar juga terasa di muka dan sakit di leher serta pundak, Korban pun melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 24 Oktober 2023. Polisi menyita barang bukti berupa buku nikah dam hasil visum dalam kasus tersebut.
"Tersangka saat ini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana KDRT Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sucipto ditangkap polisi usai 8 bulan buron dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan mengatakan Sucipto ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Jumat (14/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, Tim Unit PPA langsung mendatangi alamat tersebut, melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Herli dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (18/6/2024).
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediamannya pada Rabu (24/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. "Akibat kejadian itu korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar di wajah dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak pelapor," tutupnya.
(sun/csb)