8 Bulan Buron Usai Aniaya Istri, Sucipto Diciduk Saat Pulang ke Rumah

Sumatera Selatan

8 Bulan Buron Usai Aniaya Istri, Sucipto Diciduk Saat Pulang ke Rumah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 18 Jun 2024 15:00 WIB
Sucipto, suami di Prabumulih diringkus usai 8 buron KDRT istri.
Sucipto, suami di Prabumulih diringkus usai 8 buron KDRT istri. (Foto: Istimewa//Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Sucipto (40), suami yang sempat buron selama 8 bulan usai menganiaya istrinya ditangkap. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya di Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan mengatakan, Sucipto berhasil ditangkap usai pihaknya mengendusnya kembali pulang ke rumahnya di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat.

"Benar, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Tim Unit PPA langsung mendatangi alamat tersebut, melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (18/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, peristiwa KDRT yang dilakukan Sucipto terhadap istrinya, OS (43), terjadi di kediamannya pada Rabu (24/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Akibat kejadian itu korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar di wajah dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak pelapor," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak terima dengan perbuatan sang suami, OS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Saat akan ditangkap ternyata pelaku sudah kabur melarikan diri dari rumah. Usai beberapa bulan polisi menyelidiki keberadaannya, polisi akhirnya mengendus Cipto kembali pulang dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pelaku yang sudah berhasil ditangkap saat ini masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami motifnya menganiaya korban," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads