Sakit Hati Dituduh Mencuri, Andi Warga Muba Tusuk Teman hingga Tewas

Sumatera Selatan

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Andi Warga Muba Tusuk Teman hingga Tewas

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 18 Jun 2024 06:30 WIB
Tersangka Andi saat diamankan polisi usai menusuk temannya hingga tewas.
Tersangka Andi saat diamankan polisi usai menusuk temannya hingga tewas. (Foto: Istimewaw/Humas Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Pria warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Andi Arianto (26) nekat menusuk temannya, Eri Marsoni (35) hingga tewas. Aksi yang dilakukan pelaku karena sakit hati usai dituduh korban mencuri.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto menjelaskan kasus ini bermula korban menuduh tersangka Andi maling. Hal ini pun lantas membuat tersangka Andi sakit hati, sehingga tersangka Andi menjemput korban ke rumahnya pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka sakit hati terhadap korban karena dituduh mencuri," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susianto menuturkan kronologi pembunuhan tersadi saat tersangka Andi mendatangi rumah korban Eri. Andi menjemput Eri lalu keduanya pergi keluar rumah.

"Usai dijemput keduanya pergi keluar rumah, berjarak 200 meter dari rumah korban, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau yang sudah disiapkannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban Eri pun tewas usai ditusuk menggunakan pisau di bagian dada sebelah kanan. Setelah pembunuhan tersebut Andi langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah yang sudah tersungkur di jalan.

"Usai menerima laporan pihaknya pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi - saksi, anggota pun menangkap tersanga Andi dan langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan korban tersinggung dan sakit hati karena dituduh mencuri oleh korban. Atas perbuatannya rersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads