Apinsa (33) guru SD Negeri Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang memukul muridnya dengan rotan tetap dijatuhi 1 tahun percobaan hukuman oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Namun, guru yang sudah mengabdi di sekolah itu selama 15 tahun tidak ditahan.
Kuasa hukum Apinsa, Abdul Aziz mengatakan kliennya tetap dijatuhi percobaan 1 tahun hukuman setelah upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
"Dalam putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau kemarin, sudah dijatuhi hukuman 1 tahun percobaan hukuman. Terhadap putusan negeri tersebut, JPU melakukan banding ke PT Palembang yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Aziz mengatakan sebelumnya tuntutan JPU adalah 10 bulan penjara yang mana jaksa dalam bandingnya mempertahankan supaya Apinsa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
"Namun hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat itu, dia menguatkan putusan PN yang menjatuhkan hukuman percobaan terhadap guru Apinsa," ungkapnya.
Dalam hukuman satu tahun percobaan tersebut, Abdul Aziz mengatakan terdakwa Apinsa tidak akan di penjara apabila dalam kurun waktu satu tahun tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Artinya guru Apinsa tidak dilakukan penahanan, kecuali dia dalam kurun waktu 1 tahun melakukan perbuatan pidana. Bila melakukan pidana dalam kurun waktu tersebut baru dia ditahan," jelasnya.
Terhadap putusan tinggi tersebut, Abdul Aziz mengatakan JPU sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa tetap bertahan supaya guru Apinsa ini dihukum sesuai dengan tuntunan mereka yaitu 10 bulan penjara dan ini sedang dalam proses." ungkapnya.
(csb/csb)