Seorang istri di Dairi, Sumatera Utara, berinisial EL (39) dianiaya suaminya, HEB (40) saat meminta tanda tangan surat cerai. Pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak mau bercerai dengan korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Letter S, Kecamatan Sitinjo, Rabu (13/6/2024) lalu. Pelaku ditangkap malam hari setelah kejadian.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan kejadian berawal saat korban dan pelaku janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menandatangi surat cerai yang diajukan oleh EL. Setelah bertemu, HEB langsung meminta kertas tersebut dan menyimpannya di saku celananya.
"Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut. Namun, tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga Handphone (HP) yang berada di tangan korban jatuh ke tanah," katanya, Senin (17/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah HP milik korban jatuh, pelaku lalu mengambilnya. Ketika EL hendak mengambil HP miliknya yang diambil suaminya, HEB langsung memukul wajah dan kening korban. Tak hanya itu, kpelaku juga menjambak rambutnya hingga terjatuh ke tanah.
"HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali," ujarnya.
Warga yang melihat kejadian itu, langsung melerai keduanya. Korban yang tak terima langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Polisi yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga HEB berhasil ditangkap.
"Pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan KDRT kepada istrinya akibat menolak bercerai dengan istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tersangka sudah kita amankan dan dikenakan UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)