4 Kali Bobol Rumah Warga, 2 Tukang Parkir di Jambi Diringkus Polisi

Jambi

4 Kali Bobol Rumah Warga, 2 Tukang Parkir di Jambi Diringkus Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jun 2024 07:30 WIB
Dua tukang pakir di Jambi ditangkap polisi usai bobol rumah warga.
Dua tukang pakir di Jambi ditangkap polisi usai bobol rumah warga. (Foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Jambi -

Dua tukang parkir di Jambi, bernama Febry Suryadi (33) dan Nanda Ramadhan (28), diringkus polisi karena membobol rumah warga. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka sudah 4 kali beraksi di rumah korban yang sama.

Keduanya ditangkap usai mencuri besi pagar rumah dan mengambil sejumlah bahan baku bangunan dari rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis (14/6/2024) sore.

"Kedua pelaku ini beraksi sore, pada malam hari kami amankan mereka," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menerangkan, pemilik rumah awalnya mendapatkan kabar dari kerabatnya bahwa jendela depan rumahnya itu telah terbobol lagi pada Kamis sore. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah besi dan bahan baku bangunan di rumahnya telah raib dicuri.

Adapun barang yang raib dicuri itu di antaranya, besi coran dengan berbagai ukuran sebanyak 40 batang, reng baja ringan 45 batang, seng 4 buah, 2 ember cat ukuran 18 kg, cincin besi yang sudah di rakit 2 karung atau 10 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Besi-besi itu dicuri dengan cara dibengkokan dan dilipat, lalu dijual ke tempat barang bekas," ujarnya.

Andi menambahkan pelaku diketahui telah 4 kali membobol rumah korban yang sama tersebut. Rumah korban diketahui memang kerap ditinggal sehingga pelaku terus berulang mencuri barang-barang di rumah tersebut.

"Aksi yang pertama, kedua, dan ketiga itu korban tidak lapor, pas yang keempat ini baru lapor sehingga kita tangkap pelaku," ungkapnya.

Besi-besi itu, lanjut Andi, dijual pelaku di tempat ronsokan dan uangnya mereka bagi dua. Korban ditafsirkan mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta atas aksi pencurian itu.

"Uangnya mereka bagi dua. Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka ini pekerjaannya sehari-hari tukang parkir," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads