3 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Berkedok Daging Babi di Bangka

Bangka Belitung

3 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Berkedok Daging Babi di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jun 2024 15:20 WIB
Yang sudah diringkus yakni Arman alias AR. Ia merupakan sopir truk yang membawa pasir timah dan daging babi potong seberat 1 ton. Sementara tersangka yang masih diburu yakni HR dan O.
Arman alias AR/Foto: Deni Wahyono
Bangka -

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal berkedok daging babi di Bangka Belitung (Babel). Dua dari tiga tersangka yang merupakan kolektor timah dan koordinator masih diburu polisi.

Yang sudah diringkus yakni Arman alias AR. Ia merupakan sopir truk yang membawa pasir timah dan daging babi potong seberat 1 ton. Sementara tersangka yang masih diburu yakni HR dan O.

"Kita telah menetapkan tiga tersangka (penyelundupan pasir timah). Di mana ketiganya memiliki peran masing-masing yakni AR sebagai sopir, HR kolektor timah dan inisial O sebagai koordinatornya," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todoan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mencari atau memburu HR dan O. "Untuk sementara masih dalam proses lidik. Jadi kami belum bisa memberikan statement, di mana dalam porses lidik ini tentunya akan bertambah jumlah tersangkanya," imbuhnya.

Satu ton daging babi itu diduga sengaja dikirim secara bersamaan untuk menyandarkan 10 ton pasir timah ilegal. Akal bulus para pelaku tercium pihak kepolisian hingga digagalkan Ditpolairud Polda Babel.

ADVERTISEMENT

"Satu ton daging babi tersebut digunakan untuk sebagai sebuah kedok menyelundupkan timah sebanyak 10 ton lebih. Setelah berkoordinasi dengan pihak Karantina, barang bukti daging babi langsung kita musnahkan karena sudah membusuk," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan truk berisikan 10 ton pasir timah dan daging babi ilegal di Pelabuhan Bangka Selatan (Basel). Pasir timah dan daging babi ini diselundupkan dari Pulau Belitung.

"Truk dari Belitung. Isinya 10 ton pasir timah ilegal dan satu ton daging babi yang dikemas dalam 35 dus," jelas AKBP Todoan, Rabu (12/6/2024).

Truk bernopol BN 8231 WP diamankan ketika baru turun dari kapal di Pelabuhan ASDP Sadai, Bangka Selatan. Truk tersebut bertolak dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung pada Selasa (11/6).




(sun/mud)


Hide Ads