Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang milik Affandi Susilo alias Ko Apex. Salah satu tersangka yakni merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi berinisial A.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan dua tersangka baru berdasarkan bukti yang cukup terhadap dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (10/6/2024).
"Ada 2 tersangka baru yang kita tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk tersangka terhadap perkara pemalsuan dokumen," kata Andri, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka baru itu berperan melancarkan proses pemalsuan dokumen kapal. Mereka berinisial S dari pihak swasta dan A dari oknum pegawai KSOP Jambi.
Untuk tersangka berinisial S dari kalangan swasta, kata Andri, berperan sebagai pembuat surat pembangunan kapal (builder certificate) palsu. Surat itu diduga yang dipakai untuk memanipulasi kapal tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dialihkan menjadi milik Ko Apex.
"Saudara S mengakui bahwa dokumen itu palsu. Dia juga mengakui menerima keuntungan dari pembuatan sertifikat tersebut," jelasnya.
Sedangkan satu tersangka baru lagi, ialah A dari oknum pegawai KSOP Jambi. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana atas dokumen pelayaran kapal milik Ko Apex.
"Saudara A yang bertugas di kantor tersebut sebagai juru ukur dan operator bagian pelayanan pendaftaran," ujarnya.
Andri menambahkan dua tersangka baru sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.
"Minggu depan kami lakukan pemanggilan kepada dua tersangka tersebut," ungkapnnya.
Sebelumnya, Polda Jambi menangkap Affandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang tersangka kasus pemalsuan kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan. Kekasih artis Dinar Candy itu ditangkap usai 2 kali mangkir dari pemanggilan polisi semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambo Kompol M. Amin Nasution mengatakan bahwa tersangka dilakukan upaya penangkapan paksa lantaran mangkir. Dia ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di Jakarta, pada Selasa (12/6/2024) malam.
"Benar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah mengamankan yang bersangkutan di Jakarta," kata Amin, Rabu (12/6/2024).
Ko Apex pengusaha yang pernah heboh selingkuh dengan artis Dinar Candy itu dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.
Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.
"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tagboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya.
Dia menjelaskan kapal tagboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tagboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.
(csb/csb)