Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Mangkir Pemeriksaan Polisi

Jambi

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Ko Apex Mangkir Pemeriksaan Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 09:00 WIB
Ko Apex (kiri) usai diperiksa Polda Jambi
Ko Apex (kiri) usai diperiksa polisi sebelum menjadi tersangka (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Affandi Susilo alias Ko Apex mangkir dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka. Kekasih artis sekaligus DJ Dinar Candy itu ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan pemeriksaan Ko Apex dijadwalkan hari ini, Selasa, 21 Mei 2024. Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan masih di luar kota.

"Saudara Affandi Susilo alias Ko Apex tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya bahwa beliau minta ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya. Alasannya masih di luar kota sesuai surat yang diterima oleh Penyidik," kata Amin, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin mengatakan untuk jadwal pemanggilan kedua Ko Apex selanjutnya saat ini sedang dikoordinasikan dengan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat surta perintah membawa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Amin mengatakan Ko Apex menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

Sebelumnya, diketahui Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.

"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," terangnya.

Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.

"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tagboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya

Andri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Kita juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak Syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Kita juga akan periksa terlapor," jelasnya.

Dia menjelaskan kapal tagboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.

"Kapal tagboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.




(mud/mud)


Hide Ads