Polda Jambi menangkap Affandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan. Kekasih artis Dinar Candy itu ditangkap usai 2 kali mangkir dari pemanggilan polisi semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan tersangka dijemput paksa lantaran mangkir pemeriksaan hingga dua kali. Dia ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di Jakarta, pada Selasa (12/6/2024) malam.
"Benar, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah mengamankan yang bersangkutan di Jakarta," kata Amin, Rabu (12/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditangkap, Ko Apex langsung diterbangkan ke Jambi. Dia tiba di Bandara Sultan Taha Syaifuddin Jambi Rabu sore dengan tangan diborgol dan digiring pihak kepolisian.
Dengan menggunakan kaus putih dan celana jeans biru, dia tak banyak berkomentar saat ditanyai awak media. Ko Apex langsung digiring petugas ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolda Jambi. Rencananya Ko Apex akan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
"Setelah sampai yang pasti akan diperiksa terlebih dahulu dengan tindakan pelaku sesuai unsur yang dipasalkan," katanya.
Ko Apex, pengusaha yang pernah heboh selingkuh dengan artis Dinar Candy, dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.
Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.
"Dalam perjalanannya, tugboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tugboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya.
Dia menjelaskan tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tugboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.
(des/des)