Ko Apex Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang di Jambi

Jambi

Ko Apex Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 03 Mei 2024 20:30 WIB
Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi
Kombes Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi. Foto: (Dimas Sanjaya)
Jambi - Afandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan. Dia diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.

Ko Apex yang pernah heboh selingkuh dengan artis Dinar Candy itu dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira bahwa saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ko Apex dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan penipuan.

"Bahwa proses penyelidikan kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan. Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan kami sudah lakukan pemeriksaan pihak terkait dan menyita dokumen," kata Kombes Andri, Jumat (3/5/2024).

Andri mengatakan Ko Apex sebagai terlapor sudah dipanggil untuk pemeriksaan hari ini, Jumat (3/5/2024). Namun, hingga sore Ko Apex belum hadir di Polda Jambi.

"Kita sudah layangkan surat untuk pemeriksaan hari ini tentunya sebagai saksi terlebih dahulu, tapi sampai saat ini belum hadir," terangnya.

Andri menerangkan kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.

"Dalam perjalanannya, tugboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," terangnya.

Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.

"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tugboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya

Andri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Kita juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak Syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Kita juga akan periksa terlapor," jelasnya.

Dia menjelaskan kapal tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.

"Kapal tugboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.


(des/des)


Hide Ads