Affandi Susilo alias Ko Apex kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan. Usai 8 jam diperiksa penyidik, Ko Apex bungkam saat diwawancarai.
Informasi yang diperoleh detikSumbagsel, Ko Apex datang ke Polda Jambi pada pukul 15.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia keluar tampak didampingi sejumlah pria pengawalnya dan sejumlah pengacara. Terlihat Ko Apex menggunakan baju kaos berwarna putih, dan tampak santai saat keluar dari ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat bertemu awak media, Ko Apex langsung buru-buru berjalan keluar dan masuk ke dalam mobil Alpard hitam miliknya. Beberapa pengawalnya menutup jalan awak media dengan alasan Ko Apex tidak berkenan untuk diwawancarai.
"Itu kuasa hukum aja, kuasa hukum," kata pengawal Ko Apex saat menghalangi awak media, Rabu (8/5/2024).
Tak lama kemudian, pengawal Ko Apex dengan menggunakan baju kemeja kotak-kotak langsung menutup kamera awak media yang tengah mengambil video.
Sementara itu, Adri Kuasa Hukum Ko Apex saat diwawancarai juga tidak berkenan memberikan tanggapan terkait pemeriksaan itu.
"No komen, ya. No komen," kata kuasa hukum Ko Apex yang mendampinginya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan Ko Apex ini turut membawa sejumlah berkas yang diminta penyidik. Berkas itu berkaitan dengan dokumen kapal yang saat ini tengah diperkarakan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira sendiri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ko Apex.
"Iya (dilakukan pemeriksaan). Tapi masih sebagai saksi," ujarnya.
Untuk diketahui, Ko Apex pengusaha yang pernah heboh selingkuh dengan artis Dinar Candy itu dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.
Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.
"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," terangnya.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tagboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya
Andri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Kita juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak Syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Kita juga akan periksa terlapor," jelasnya.
Dia menjelaskan kapal tagboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tagboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.
(dai/dai)