Adik Bos Timah Aon Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Bangka Belitung

Adik Bos Timah Aon Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 20:30 WIB
Sidang perdana adik bos timah secara online terkait kasus perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sidang perdana adik bos timah secara online terkait kasus perintangan penyidikan korupsi timah. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komoditas timah periode 2015-2022, menjalani sidang perdana. Tamsil menjalani sidang secara daring (online) dari Lapas.

Tamsil merupakan adik kandung dari Thamron alias Aon, salah satu tersangka pokok dalam kasus yang tengah dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hari ini, Tamsil menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor dan baru dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir dan dua Hakim Anggota, Dewi Sulistiarini den Warsono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umur (JPU) Bagus Kusuma Wardhana didampingai dua JPU lainya mengatakan tak bisa menghadirkan terdakwa di sidang perdana. Mendengar itu, Jhohan Adhi Ferdian selaku kuasa hukum Toni Tamsil tak mempermasalahkan hal tersebut. Dalam persidangan selanjutnya, Jhohan meminta JPU dapat menghadirkan terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan, Toni Tamsil didakwa perintangan penyidikan kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kemudian terdakwa berupa menghilangkan barang bukti dari 2 Smelter milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

ADVERTISEMENT

Mendengar dakwaan itu Jhohan selaku Kuasa Hukum Toni Tamsil tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Ditemui usai persidangan, Jhohan memberikan alasan timnya tak mengajukan eksepsi.

"Tim sepakat tidak mengajukan eksepsi," kata Jhohan.

Sebelumnya tim kuasa hukum Toni Tamsil jauh sebelum persidangan, pernah menyatakan keberatan atas pasal-pasal yang disangkakan. Saat itu, dia mengungkapkan pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan yang dituduhkan.

"Berarti ini merujuk kepada klarifikasi kami yang awal? Jadi itu bentuknya klarifikasi, tapi setelah kami kaji, dakwaan kan baru kita dapatkan. Setelah kita kaji dengan tim, kami bersepakat tidak melakukan praperadilan ataupun eksepsi. Kita langsung aja ke pokok perkara," tambahnya.

Persidangan lanjutan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) korupsi komoditas timah periode 2015-2022 akan kembali digelar minggu depan. Toni Tamsil akan dihadirkan secara langsung (offline).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads