Dua kurir narkoba asal Sungasang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dilakukan terdakwa secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa karena perbuatan kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU Ichsan Azwar yang dibacakan JPU Pengganti Alan, Selasa (11/6/2024).
"Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan narkoba," sambungnya.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU kedua terdakwa hanya diam dan tertunduk lesu. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk membacakan pledoi di sidang pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi," ujar Fatimah.
Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa, Rahman mengatakan sidang baru dalan proses tuntutan.
"Kita akan menyiapkan pembelaan pada sidang pekan depan," ungkapnya.
Dalam dakwaanya, kedua terdakwa yang merupakan warga Sungsang, Kabupaten Banyuasin ini diamankan petugas BNNP Sumsel beserta satu unit kendaraan Daihatsu warna coklat Nopol BG 1789 JK di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 02.15 WIB, dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Dalam pengembangan, petugas kembali mengamankan 22 kilogram sabu yang ditinggalkan di mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR di Jl Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang. Hanya saja, mobil tersebut saat ditemukan sudah dalam keadaan kosong.
(csb/csb)